Example 728x250
BeritaDaerahInternasionalNasionalOpini

Dampak Jalan Berlubang, Astra Tol Merak–Tangerang Berpotensi Wajib Ganti Rugi

66
×

Dampak Jalan Berlubang, Astra Tol Merak–Tangerang Berpotensi Wajib Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

DIVISI NEWS, Serang (29/01/26)- Kondisi Jalan Tol Merak–Tangerang kembali menuai sorotan publik. Selain banyaknya titik jalan berlubang dan rusak, di sepanjang ruas tol tersebut juga ditemukan banyak kendaraan truk yang berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan, sehingga semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk berhenti tanpa rambu peringatan yang memadai, bahkan berada di jalur yang minim pencahayaan. Situasi ini sangat berisiko, terutama pada malam hari dan saat hujan, karena pengendara kerap tidak memiliki cukup waktu untuk menghindar.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahu jalan tol hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, bukan untuk parkir atau berhenti sembarangan.

Baca Juga  Polres Polman Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Marano 2026

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan pengelola jalan tol menjamin keselamatan pengguna serta melakukan pengawasan dan penertiban lalu lintas.

“Kondisi ini sangat berbahaya. Jalan tol berlubang ditambah truk parkir sembarangan adalah kombinasi yang bisa memicu kecelakaan fatal,” ujar salah satu pengguna jalan yang kerap melintasi ruas tersebut.

Sebagai jalan berbayar, Jalan Tol Merak–Tangerang seharusnya memenuhi standar pelayanan minimum, baik dari sisi kualitas jalan maupun pengawasan lalu lintas. Pembiaran terhadap kendaraan berat yang berhenti sembarangan mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Ketua LSM Garda-Bekasi Karang Bahagia Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

Masyarakat mendesak agar pengelola jalan tol bersama aparat kepolisian segera melakukan penertiban tegas terhadap kendaraan truk, serta memperbaiki seluruh titik jalan rusak secara menyeluruh, bukan tambal sulam.

Jika kondisi ini terus dibiarkan dan menimbulkan kecelakaan, maka pengelola jalan tol dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita di terbitkan tim media masih mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak Astra Tol Merak-Tangerang.

(Rizky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *