Example 728x250
Ragam

Warga Wulai Tertangkap Sat Resnarkoba Karena Jual Sabu

117
×

Warga Wulai Tertangkap Sat Resnarkoba Karena Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online, Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap salah seorang warga Wulai karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu. 

U ditangkap dirumahnya di dusun Saluwu Desa Wulai Kec. Bambalamotu Minggu dini hari 21 Juli 2024 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu tanpa perlawanan dan ditemukan 5 sachet Narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp 100.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat di konfirmasi Selasa Sore mengatakan ” U (53 th) ditangkap  dirumahnya oleh Personil Sat Resnarkoba karena sebelumnya ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet dengan berat bruto 0,66 Gram. 

Baca Juga  Presiden IPM Minta Balai TNBG Menangkap Semua Mafia PETI Sumbar Wilayah Perbatasan Madina - Pasbar.

Sabu tersebut sebelumnya dibeli disurumana Kab. Donggala sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 350.000 kemudian dikemas kembali menjadi 6 sachet dan telah laku terjual 1 (satu) sachet. 

Dari tangan Tsk U, Personil menyita Barang Bukti berupa 5 (Lima) sachet yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) sachet kosong, 1 (satu) buah tempat plastik warna coklat biru dan Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga adalah hasil Penjualan Narkotika. 

Baca Juga  Kapolres Lamongan Tindak Tegas Oknum Personel yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Tsk U dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yusuf.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *