Example 728x250
Berita

Operasi Pekat, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

123
×

Operasi Pekat, Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online- Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan penggelapan, dalam rangka Operasi Pekat 2024, bertempat di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (09/07/2024).

Korban dari kejadian ini adalah Arvina Achmad, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Mustafa Dg Bunga Perum D’Orchid, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, serta Munawir, 40 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Ballaparang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Pelaku yang ditangkap adalah Saharuddin, 46 tahun, seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga  Respon cepat Personel Sat Reskrim Polres Mamasa Evakuasi Siswi Tenggelam di Sungai Sarambu Laloen Ditemukan Tak Bernyawa

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi satu buah kunci mobil, satu buah STNK mobil, dan satu bundel berkas pengajuan. 

Kejadian bermula ketika korban memarkir mobil Toyota New Avanza 1.5 G M/T W warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1382 LR di depan halaman rumahnya. 

Pelaku kemudian datang menggunakan mobil derek untuk mengambil mobil korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 130.000.000.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H menjelaskan, Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor BCA Finance, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

Baca Juga  Kanit Binmas Polsek Sumarorong Berikan Materi Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

“Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter, kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saharuddin kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” jelas AKP Bahtiar.

Sumber: Humas Polres Gowa

Editor: Anton

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *