Divisinews.online, Demokrasi Pancasila adalah konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Menurut Ayu Egidia Sapitri, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
Lanjut ayu, secara sederhana demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan nilai-nilai Pancasila sebagai yang diketahui bersama terdiri dari lima sila, yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ayu mengatakan untuk dapat mewujudkan konsep negara demokrasi, diperlukan adanya prinsip yang menjadi tolok ukur dalam menilai pemerintahan yang demokratis. Adapun menurut Georg Sorensen dalam Demokrasi dan Demokratisasi, secara umum prinsip demokrasi terdiri dari empat pilar utama yang diantaranya.
– Lembaga legislatif atau parlemen sebagai wakil rakyat.
– Lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan dalam arti sempit.
– Lembaga yudikatif sebagai tempat pemberi putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan undang-undang.
Pers sebagai alat kontrol masyarakat, Sebagai mahasiswi tentunya sangat penting mengenali makna dan prinsip nilai nilai dasar negara bertujuan untuk lebih mengetahui lagi konsep demokrasi pancasila bangsa Indonesia ini untuk kemajuan Indonesia. (Red)