banner 728x90
banner 728x90

LSM GMBI Soroti dugaan Keterlibatan ASN di Kabupaten Pandeglang yang kampanyekan Bakal Calon Bupati DEWI – IING

banner 728x90
Divisinews.online, Serang – Ramai beredar sebuah vidio terkait adanya dugaan keterlibatan seorang ASN di Pandeglang mendukung salah satu bakal calon bupati di pilkada ditahun 2024.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Provinsi Banten, Akhmad Rizky angkat bicara, menurutnya sebagai pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. 
Dalam video tersebut menujukan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes Usep Sudarmana, sedang berfoto mengkampanyekan Paslon Bupati DEWI – IING, 
Rizky menduga adanya keterlibatan ASN sebagai juru kampanye atau tim sukses bayangan calon tersebut, harusnya sebagai ASN dapat menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjungjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralan, serta tidak boleh melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik. 
Sebab, ketidak netralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 tetap terjaga. Ucap Rizky
Bawaslu pandeglang harus mengambil sikap tegas terhadap ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran aturan, sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (*/red) 
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *