Divisinews.com , TAKALAR – Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin.Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan untuk pengajuan seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024,” kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan, Jumat (10/1/2025).
“Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” sambung Ahmad Hafiz.
Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.
Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari Mohammad menjadi Muhammad.
Jadi ini ya, konsistensinya, kata Hakim Arif Hidayat.
Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye – Hengky Yasin.
Diantaranya terdapat guru ASN yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut1.
“Dalam tangkapan layar percakapan yang kami dapat, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01,” kata Ahmad Hafiz.
Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sidang Pendahuluan acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum’at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah menetapkan hasil Pilkada Takalar 2024. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU Takalar, 3-4 Desember 2024.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Daeng Manye – Hengky Yasin menang telak atas pasangan nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim.
Dari total suara sah 157.267, Daeng Manye – Hengky Yasin meraup suara 111.290 sementara Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim hanya mendapat 45.977.Daeng Manye – Hengky Yasin unggul di 12 kecamatan di Takalar.
Kemenangan terbesar Daeng Manye – Hengky Yasin terdapat di Kecamatan Mangarabombang, Polsel, Pattallassang, Galesong Selatan dan Galesong Utara. Di lima kecamatan tersebut, Daeng Manye – Hengky Yasin menang telak dengan perolehan 75 persen suara.