Divisinews.com// Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 21 Januari 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian oleh Tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi Perkara
Pada 10 Desember 2024, pukul 17.30 WIB, Tersangka mencoba mencuri sepeda motor milik Saksi Korban Alif Rizki Fajar Mubarak yang terparkir di depan Warmindo BJ Tugu, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Tersangka, yang terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anaknya yang berusia 3 tahun, mengambil motor dengan kunci yang masih terpasang di stang. Aksinya digagalkan oleh Saksi Damar Hafidz dengan bantuan warga sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H., bersama timnya menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan permintaan tersebut diterima oleh Saksi Korban. Berdasarkan hasil perdamaian, proses hukum terhadap Tersangka dihentikan.
Permohonan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ahelya Abustam, S.H., M.H., dan akhirnya disahkan dalam ekspose RJ yang dipimpin oleh JAM-Pidum.
Perkara Lain yang Disetujui melalui Restorative Justice
Selain kasus di Yogyakarta, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk 4 perkara lainnya, yaitu:
- Tersangka Natasya Regina Wongkar (Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni) – Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Frits Kewesare (Kejaksaan Negeri Sorong) – Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka I Rustiana Sofianingsih dan rekan (Kejaksaan Negeri Yogyakarta) – Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Sulastri alias Mak Kael (Kejaksaan Negeri Rokan Hilir) – Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan Pemberian Restorative Justice
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan atas dasar:
- Proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela.
- Tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf.
- Korban memberikan maaf dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
- Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri harus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud kepastian hukum yang humanis dan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan semua pihak,” tutup Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.