banner 728x90
banner 728x90

JAM-Pidum Setujui 5 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Pelanggaran Pasal Perlindungan Anak di Rokan Hilir

banner 728x90

Divisinews.com//Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus Tersangka Agra als Katam dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian bermula pada 7 Juni 2024 di Rokan Hilir, di mana Anak Korban, Akbar Riyanto, terlibat permainan bantal bersama teman-temannya, termasuk Sdri. Desta. Perselisihan kecil terjadi hingga Sdri. Desta mengadu kepada ayahnya, Tersangka Agra als Katam. Akibat emosi, Tersangka melakukan kekerasan fisik kepada Anak Korban hingga menyebabkan luka ringan di bibir.

Visum et Repertum dari Puskesmas Tanah Putih mencatat luka lecet di bibir Anak Korban tanpa indikasi luka berat lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Korban juga meminta agar proses hukum dihentikan.

Pengajuan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose yang digelar secara virtual.

Empat Kasus Lain yang Disetujui melalui Restorative Justice

  1. Tersangka Samsul Bahri alias Samsul – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (KDRT).
  2. Tersangka Rahmatula bin Samingun – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Perlindungan Anak).
  3. Tersangka I Mohtar Kelian dan II Sofyan Kilbaren – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Perlindungan Anak).
  4. Tersangka Suwiyono Hadi Saputro – Kejaksaan Negeri Pringsewu (KDRT).

Alasan Penghentian Penuntutan

  • Adanya perdamaian antara tersangka dan korban.
  • Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana maksimal lima tahun.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

JAM-Pidum menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Dengan mekanisme ini, Kejaksaan Agung terus mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan bagi masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *