Divisinews.com//Pasangkayu – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang warga asal Donggala atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tertentu.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantongnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Sabu
- Perangkat untuk mengkonsumsi sabu
- Barang bukti lain yang relevan
Tersangka kini diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Kasat Resnarkoba.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu