Example 728x250
Kriminal

Polsek Polewali Amankan DPO yang Ditemukan Warga di Kos-kosan Bersama Perempuan

610
×

Polsek Polewali Amankan DPO yang Ditemukan Warga di Kos-kosan Bersama Perempuan

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM//POLMAN – Personel Polsek Polewali berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil ditemukan oleh warga di sebuah kos-kosan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Jumat (24/01/25)

DPO Firman (27) diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 saat tengah berada bersama seorang perempuan yg ditemani pelaku dan menurut Keterangan dari keluarganya Perempuan tersebut sdh tinggalkan rumahnya sejak 3 hari lalu yang beralamat di Majene, namun dr keluarga perempuan tidak akan keberatan atas kejadian tersebut

Example 325x300

Saat diamankan, dilakukan interogasi oleh petugas piket reskrim , ternyata orang tersebut merupakan DPO perkara pencabulan anak berdasarkan LP , b /78/v /2023/ tanggal 30 mei 2023

Dengan korban Inisial S (14) kec Matakali Kabupaten Polman Bahwa kronologis kejadian pencabulan tsb , bermula ketika pada bulan Maret 2023 , korban yg kenal dengan pelaku melalui face book ,

Lalu janjian dan awalnya korban diajak jalan bersama , kemudian mencari tempat kos kosan , setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar dan kemudian merayu korban serta menyetubuhinya

Pada kejadian tsb sempat direkam oleh pelaku dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku mengajak lagi korban untuk bersetubuh dan jika korban tidak mau maka pelaku akan menyebarkan vidio tsb

Dari Ket korban, korban telah dicabuli sampai 9 kali mulai dr bulan Maret 2023 hingga bulan mei 2023 , peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yg tersebar di face book dan kemudian melaporkan kejadian tsb di Mapolres Polman, Namun saat dilapokan pelaku sudah meninggalkan Polman dan ke Maluku untuk mencari kerja

Saat ini pelaku sdh ditetapkan sebagai tsk dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk proses lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah kasus yang ada.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan lancar.

Sumber: Humas Polres Polman

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *