banner 728x90
banner 728x90
Polri  

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor Asal kejayan

banner 728x90

divisinews.com // PASURUAN – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor Kurir Paket yang terjadi pada Minggu,(19/01/25).

Diketahui, pelaku tersebut adalah Ilwan As’uri, remaja 19 tahun dari Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan,Ia ditangkap pada Selasa (21/1/2025) kemarin saat bersembunyi di dalam rumahnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan sejak tahun 2021, pelaku telah melakukan aksi kriminalnya di 9 TKP (Tempat kejadian perkara), diantaranya di Pohjentrek, Kraton, Pandaan sebanyak 3 lokasi, di Sukorejo 2 TKP, 1 TKP di wilayah Kecamatan Wonorejo dan 1 TKP di wilayah Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku ini spesialias sepeda motor. Khususnya saat terparkir tanpa kunci ganda ataupun kunci yang masih melekat di motor. Di sinilah pelaku mulai melakukan aksinya,” kata Choirul saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (24/1/2025) pagi.

Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan 2 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil kejahatan pelaku. Yakni Honda Scoopy warna merah dengan nopol AG 6112 VW dan Honda Beat warna hitam 21 72 TEY.

Oleh sebab itu, Choirul memberitahukan apabila ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor dengan nopol tersebut, dapat langsung ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mengambilnya.

Dijelaskan Choirul, modus yang dilakukan pelaku awalnya berkeliling untuk mencari target kendaraan yang akan dicuri. Setelah sampai di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pelaku melihat ada motor vario merah yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Mengetahui hal tersebut, ia dan pelaku lainnya (masih DPO) yang berboncengan langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut.

“Pelaku yang berhasil kita tangkap ini perannya sebagai pengemudi, sedangkan DPO S jadi orang yang membawa sepeda motor curian untuk dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta,” singkatnya.

Lebih lanjut Choirul menegaskan motif pelaku mencuri motor tak lain untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli sabu-sabu. Sebab saat dilakukan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif narkoba.

“Selain untuk makan, uang hasil menjual motor dibuat untuk beli sabu-sabu,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat keterangan bukti kepemilikan. Kemudian satu buah flashdisk yang berisi rekaman-rekaman CCTV di Jalan dan BB lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”Pungkas Iptu Choirul Mustopa.

( Tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *