Divisinews.com – Tim investigasi Media Edukadi News secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Lawe-Lawe di Balikpapan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (22/01/2025).
Pelaporan ini disertai dengan dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Laporan bernomor 078/EN/LP/2025 ini juga menuntut klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait status penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Sahron Hasibuan, menyatakan bahwa proyek tersebut telah ditinjau oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), yang menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran administratif maupun hukum.
Namun, pernyataan tersebut memicu kecurigaan karena proyek Pertamina PDC dan MCE, yang merupakan bagian dari pekerjaan Lawe-Lawe, justru dialihkan ke PT Hutama Karya (HK) dan hingga kini belum selesai. Saat diminta menunjukkan kontrak proyek yang menjadi dasar pernyataan tersebut, Kejati DKI Jakarta belum memberikan jawaban yang memadai.
Media Edukadi News mempertanyakan sikap Kejati DKI Jakarta yang terkesan defensif dan kurang transparan. Apakah penanganan kasus ini benar-benar bebas dari intervensi, atau ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi? Pernyataan resmi tanpa bukti kontrak yang jelas justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini.
Pelaporan kasus ini ke KPK bertujuan untuk memastikan adanya penyelidikan yang lebih mendalam dan independen. Media Edukadi News menduga adanya aliran dana dari pihak terkait, seperti Pertamina PDC, kepada pihak ketiga dengan tujuan membekukan kasus ini. Dugaan ini semakin kuat karena hingga kini tidak ada progres signifikan dalam penyelesaian proyek tersebut.
Media Edukadi News menyerukan kepada KPK untuk segera mengambil langkah konkret. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.