Divisinews.com//Jakarta, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna di satuan militer Cibinong periode 2016-2023.
Dalam perkara pertama yang berlokasi di BRI Unit Menteng Kecil, empat terdakwa didakwa dengan pasal sebagai berikut:
- Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
- Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna
- Rudi Hotma anak dari Robert Situmorang
- Heru Susanto bin Sukamto
Dakwaan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara kedua yang berlokasi di BRI Cabang Cut Mutiah, tiga terdakwa didakwa dengan pasal serupa:
- Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
- Oki Harrie Purwoko bin Sri Hartono
- M. Kusmayadi bin Iswan Nasution
Dakwaan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan dakwaan, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono selaku juru bayar di satuan militer Cibinong bekerja sama dengan oknum pegawai BRI dalam mengajukan kredit fiktif.
Akibat perbuatan ini, BRI mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000.000 (Rp57 miliar dari BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar dari BRI Cabang Cut Mutiah).
Sidang ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Dr. Juli Isnur, S.H., M.H.