Divisinews.com//Jakarta, – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pasangan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Saut menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam tidak menyertakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan bagi calon kepala daerah. Ia menegaskan bahwa LHKPN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon kepala daerah.
“Kami meminta kepada MK untuk melihat kasus ini secara objektif dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 2, karena terbukti lalai dalam menyerahkan LHKPN saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024,” ujar Saut dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (19/2/2025).
Saut yang juga diundang sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Madina di MK menegaskan bahwa kelalaian KPU dalam hal ini berujung pada dugaan indikasi persekongkolan jahat dengan pasangan calon kepala daerah.
Menurutnya, LHKPN menjadi bukti awal kepatuhan seorang pejabat negara dalam upaya pencegahan tindakan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kepatuhan terhadap LHKPN adalah bagian penting dalam pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan setiap calon kepala daerah dapat mempertanggungjawabkan tugas yang akan mereka emban,” lanjutnya.
MK telah menggelar empat kali sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution. Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025). Saut menekankan bahwa MK harus bersikap tegas dalam mengambil keputusan terkait gugatan tersebut.
“LHKPN bukan hanya sekadar formalitas bagi pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya. Ini juga menjadi instrumen utama bagi KPK dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi. Jika seorang pejabat lalai dalam melaporkan LHKPN, maka ada potensi besar tindakan korupsi dapat terjadi,” tegas Saut.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah satu-satunya gugatan hasil Pilkada yang dilanjutkan hingga ke tahap pembuktian di MK. Akibatnya, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi menjadi satu-satunya calon kepala daerah di Sumatera Utara yang belum dilantik.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Mandailing Natal atas kesalahan dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap pasangan calon nomor urut 2. DKPP menilai bahwa tindakan KPU Madina melanggar hukum dan etika pemilu. Dalam putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menyatakan bahwa KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Magrifatulloh