Example 728x250
Berita

Ditnarkoba Ungkap Jaringan Narkoba di Mamuju: Empat Tersangka Ditangkap, Satu Buron

116
×

Ditnarkoba Ungkap Jaringan Narkoba di Mamuju: Empat Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Sulawesi Barat- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba di Mamuju, Sulawesi Barat, dengan menangkap empat tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya.

Operasi yang dimulai Kamis, 20 Februari 2025, ini bermula dari penangkapan A di Jalan Tamasapi, Kelurahan Binanga, Mamuju. Dari tangan A, petugas mengamankan satu sachet sabu yang diakui diperoleh dari GBS seharga Rp200.000,-.

Jejak GBS selanjutnya ditelusuri hingga ke kamar kosnya di Pondok Talkung, Kelurahan Karema. Petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000,- (hasil penjualan sabu), sebuah HP Android merek Vivo dan sebuah pireks kaca. Pengakuan GBS mengungkap CA sebagai pemasok sabu, yang diantar oleh IA.

Baca Juga  PHK Sepihak Tanpa Keadilan: RS Methodist Medan Digugat Lima Tenaga Kesehatan Berpengalaman

Petugas kemudian meringkus IA di rumah majikannya di Jalan Poros Mamuju-Kalukku, dan CA di sebuah kamar wisma di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah. Penangkapan CA menghasilkan temuan yang signifikan, dimana 18 paket kecil sabu ditemukan dalam tas pinggang milik L, yang menyewa kamar tersebut. CA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3.000.000,- di Kayu Malue, Palu, atas perintah L.

Baca Juga  Polsek Tabulahan Laksanakan Koordinasi dan Himbauan Kamtibmas Terkait Pendaftaran Paslon RDP - AFF

Sayangnya, L berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba.

Polda Sulbar berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan dan membawa para pelaku ke balik jeruji. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *