Divisinews.com//, Lebak– Tindak-lanjut terkait penanganan perkara kasus Mark up anggaran Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) Tahun Anggaran 2024 yang ditangani Kejari Lebak, pihak Kejari dalam hal ini Pidana Khusus (PIDSUS) diminta serius, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang telah merugikan keuangan Negara.
Tidak hanya itu, vendor-vendor lainnya juga harus diperiksa secara serius oleh pihak Kejari, agar dapat terungkap pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan pihak panitia pelaksana Pasukan Kibar Bendera (PASKIBRA) agar pihak-pihak yang berupaya melakukan penyalahguna’an anggaran, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maka terkait hal ini, Ade Surnaga alias King Naga selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, meminta pihak Kejari Lebak agar bertindak tegas tanpa pandang bulu,”Saya meminta kepada Kejari Lebak dalam hal ini PIDSUS, agar bertindak tegas dalam mengungkap tindak kejahatan terkait kasus korupsi anggaran Paskibra TS 2024.’tegas.
Lanjut,”Dan saya meminta agar Kejari Lebak memeriksa semua vendor yang turut menyuplai sarana perlengkapan paskibra, agar dimintai keterangannya.”ujar Naga.
“Maka Dengan ini kami LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik Lebak turut aktif berperan serta, dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia yang bersertifikasi ( terlampir ). Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pemidana’an Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”paparnya.
“Sesuai Pada Pasal 6 Ayat 2 Huruf e Dalam hal mengadili perkara tindak pidana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kategori paling ringan sampai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan kategori pemidanaan rendah dengan hukuman penjara 1 – 2 tahun dan denda 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah sampai 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).”jelas Naga.
Maka berdasarkan hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak telah ditemukan Modus Laten Korupsi ( Mark-Up ) Anggaran Paskibra Kabupaten Lebak TA 2024. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik Lebak melalui Ade Surnaga selaku Ketua Distrik, meminta dengan sangat kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar melakukan audit seluruh anggaran belanja Paskibra Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024, dan menindaklanjuti dengan membuka fakta didalam persidangan Pengadilan Negeri sampai dengan ingkrah putusan pengadilan.
(Aris Rj)