Divisinews.com | BEKASI – Ironis, di saat umat Islam sedang menjalankan puasa, aktivitas panti pijat di sebuah rumah di Kampung Langkaplancar, desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, tetap jalan terus. Pelanggaran yang cukup berat ini pun langsung menimbulkan reaksi kemarahan sejumlah emak-emak yang menggeruduk panti pijat tersebut, pada Sabtu (08/03/2025) malam.
Tidak hanya emak-emak, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta aparatur pemerintah desa Sukaragam pun turut serta dalam aksi penggerudugan tersebut.
Tokoh agama, Ustazd Iwan, saat dikonfirmasi plat bekasi mengatakan, sebelumnya panti pijat tersebut sudah diingatkan agar tutup selama bulan Ramadhan.
“Saya kurang tau banyak.. cuma itu berkedok panti pijat yang di nilai negatif, bahkan sudah lama dari sebelum Ramadhan sudah diingatkan agar Ramdhan tutup, tapi ngeyel. Dan harapan kami, sekarang tutup selamanya,” terang Ustadz Iwan.
Hal senada diungkapkan Kadus Tio, dirinya sudah menegur pihak panti pijat bahwa selama bulan Ramadhan diharapkan untuk tidak membuka praktek panti pijat.
“Saya sudah pernah mengingatkan tapi tidak didengarkan, sekarang tidak ada toleransi lagi. Ini langsung kita tutup tidak boleh lagi operasi selamanya,” kata Kadus Tio.
Kadus Tio, menegaskan, keberadaan tempat pijat itu, telah melanggar empat aspek. Pertama usaha tidak memiliki izin, lalu tidak membayar retribusi dan pajak serta melanggar aturan buka selama bulan Ramadhan.
“Sudah tidak ada toleransi, kita maunya tutup tidak boleh lagi operasi,” tegasnya, Minggu (09/03/2025). (Tim/red)