Example 728x250
Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Selesaikan Masalah Warga Melalui Problem Solving

14
×

Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Selesaikan Masalah Warga Melalui Problem Solving

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu – Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan berbagai permasalahan warga. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Polres Pasangkayu Polda Sulbar, Bripka Sulaeman, yang hadir langsung untuk menyelesaikan permasalahan warganya melalui pendekatan problem solving, pada Rabu, 9 April 2025 pukul 10.00 WITA di Dusun Marennu, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Desa Pajalele Yusman B., Kadus Marennu Risal, RT Dusun Marennu Ombo Upe, serta kedua belah pihak yang berselisih dan beberapa saksi lainnya.

Example 325x300

Adapun pihak yang berselisih adalah Sdri. Fitriana (Pihak Pertama) dan Sdri. Hajrah (Pihak Kedua), yang keduanya merupakan warga Dusun Marennu, Desa Pajalele.

Kronologis kejadian: Permasalahan bermula pada tanggal 8 Desember 2024, ketika suami dari pihak pertama meninggal dunia. Beberapa hari setelahnya, pihak kedua yang merupakan saudara kandung almarhum, melakukan panen buah sawit di kebun milik almarhum yang terletak di Dusun Marennu. Pihak kedua mengklaim kebun tersebut sebagai miliknya karena merasa telah menanam sawit tersebut sejak orang tua mereka masih hidup. Namun, pihak pertama merasa dirugikan karena menurut keterangan dari saudara lainnya, harta warisan telah dibagikan secara adil semasa orang tua mereka masih hidup, dan kebun tersebut bukan milik pihak kedua.

Mengingat pihak pertama memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kelangsungan hidup, ia kemudian melaporkan masalah ini ke Pemerintah Desa Pajalele.

Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Desa Pajalele, dan menghasilkan surat kesepakatan damai.

“Pihak pertama sepakat memberikan izin kepada pihak kedua untuk memanen buah sawit peninggalan almarhum suaminya selama satu tahun (12 bulan). Setelah jatuh tempo, pihak kedua tidak lagi memiliki hak atas kebun tersebut demi kelangsungan hidup anak-anak pihak pertama,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan bahwa langkah mediasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas di wilayah binaan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi konflik yang bisa mengarah pada tindakan kriminal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *