Divisinews.com//Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.
Ketujuh saksi yang diperiksa, yaitu:
- MHD, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
- RF, Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
- PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- RSA, Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- EHS, Senior Account Manager III Mining Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- IK, Senior Account Manager I Mining Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara melalui pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.