Divisinews.com//Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (11/4), yang menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting.
Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang (SGD, USD, Yuan, Ringgit Malaysia, dan Rupiah) total mencapai miliaran rupiah
- Tiga mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz
- Dokumen-dokumen penting terkait perkara
Penyidikan mendalam mengarah pada penetapan empat tersangka, yakni:
- WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- MS – Advokat
- AR – Advokat
- MAN – Ketua PN Jakarta Selatan
Mereka diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Perkara tersebut berujung pada putusan ontslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Jakpus, setelah dugaan suap senilai Rp60 miliar diberikan.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan:
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari sejak 12 April 2025 di sejumlah rutan, seperti Rutan KPK dan Rutan Salemba. Mereka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk korupsi, khususnya yang merusak sistem peradilan di Indonesia.