Divisinews.com//Jakarta — Kasus mega korupsi yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara korporasi minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada Sabtu (12/4/2025) sejak pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti yang diduga hasil gratifikasi, antara lain:
- Mata uang asing dalam bentuk SGD dan USD senilai ratusan juta rupiah,
- Uang tunai Rp616 juta dari rumah salah satu tersangka,
- Tiga unit mobil mewah (Land Cruiser dan dua Land Rover),
- 21 unit motor dan 7 sepeda,
- Satu unit Toyota Fortuner,
- Dan uang tunai lainnya di berbagai lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa tersangka AR (pengacara korporasi) bekerja sama dengan WG untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng agar diputus onslag (bebas dari segala tuntutan hukum).
Permintaan awal senilai Rp20 miliar, dinaikkan oleh tersangka MAN—yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus—menjadi Rp60 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika dan dibagikan kepada para hakim yang menangani perkara.
Para hakim yang menerima “uang atensi” antara lain:
- DJU, Ketua Majelis Hakim,
- ABS, Hakim Anggota,
- AL, Hakim Ad Hoc,
Mereka menerima uang dalam dua tahap, yakni:
- Rp4,5 miliar dibagikan melalui goodie bag di awal proses,
- Rp18 miliar dibagikan langsung di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan.
Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp22 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, yaitu:
- ABS – Hakim PN Jakpus,
- AM – Hakim Ad Hoc,
- DJU – Hakim PN Jakpus.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 13 April 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang bobroknya integritas aparat peradilan dan menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik mafia hukum.