Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok

26
×

Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok

Sebarkan artikel ini

Medan//Divisinews.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Fani Sitanggang yang merupakan saksi sekaligus karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa memberikan kesaksian mengejutkan.

Menurut Fani, hubungan rumah tangga antara Tiromsi dan Rusman kerap diwarnai pertengkaran. Bahkan, Fani menyebut terdakwa sering memarahi korban dengan kata-kata kasar.

Example 325x300

“Terdakwa sering memarahi korban. Mereka kerap terlibat cek-cok, bahkan pernah saya lihat korban hanya diberi makan nasi putih saja,” ungkap Fani dalam kesaksiannya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Tiromsi Sitanggang. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak korban, Ojahan Sinurat, S.H., menyatakan bahwa membantah merupakan hak terdakwa. Namun, ia menegaskan bahwa sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga menyatakan hal serupa terkait konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut.

“Kalau terdakwa tetap membantah, itu urusannya. Tapi dia harus bisa membuktikan pembantahannya dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Ojahan Sinurat.

Fani juga memaparkan rangkaian kejadian di hari terjadinya insiden. Ia mengaku sudah tiba di kantor sejak pukul 08.00 WIB dan beberapa kali disuruh terdakwa untuk melakukan berbagai hal, mulai dari membeli air galon, memperbaiki risleting celana, hingga mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.

“Sekitar pukul 09.30 WIB saat saya mengganti galon, korban masih terlihat mondar-mandir di dapur. Lalu sekitar pukul 10.30 WIB saya diminta memperbaiki risleting celana terdakwa. Saat kembali, pintu kantor sudah tertutup dan dirantai,” jelas Fani.

Setelah itu, Fani kembali mendapat perintah dari terdakwa untuk mengambil sertifikat ke kampus. Namun, sesampainya di sana, tidak ada yang mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Saat hendak menghubungi Tiromsi, terdakwa justru lebih dulu menelpon dan menyuruh Fani cepat-cepat kembali ke kantor.

Saat Fani tiba di kantor, suasana sudah sepi. Ia kemudian mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan dan langsung dibawa ke rumah sakit. Untuk memastikan kabar tersebut, Fani sempat bertanya ke pemilik grosir dekat rumah korban, sebelum akhirnya kembali ke kantor dan bertemu seseorang bernama Jeremiah—yang diinstruksikan terdakwa untuk membantu membereskan rumah sebelum jenazah tiba di rumah duka.

Menjelang malam, karena jenazah tak kunjung tiba hingga pukul 18.00 WIB, Fani memutuskan pulang.

Sementara itu, dua saksi dari Dinas Pertanian, yakni Maranatha dan Umar, memberikan keterangan bahwa mereka bersama terdakwa dan sopir Gripa Sihotang sempat melakukan peninjauan lahan kentang di Paribuntoba. Menurut mereka, tidak ada perilaku mencurigakan dari terdakwa selama kegiatan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta mendalami kronologi kejadian yang menewaskan Rusman Maralen Situngkir.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *