Example 728x250
Kejaksaan

Kejati Jambi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BNI

22
×

Kejati Jambi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BNI

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank BNI pada tahun 2018 hingga 2019.

Tersangka yang berinisial RG diketahui menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang saat peristiwa tersebut terjadi. Penetapan RG sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.

Example 325x300

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RG selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 April sampai 5 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Jambi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2025).

Penahanan RG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025, yang diterbitkan di hari yang sama.

Terkait modus operandi, penyidik menduga para pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol Bank BNI, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan dari ahli. Namun kami pastikan, perbuatan ini berdampak serius terhadap kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Penyidikan belum selesai. Kami masih mendalami semua pihak yang terindikasi terlibat. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul,” tegasnya.

Langkah Kejati Jambi ini kembali menegaskan komitmen institusi Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di tanah air, khususnya di sektor perbankan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *