Majene – Personel Polsek Malunda melakukan mediasi melalui metode problem solving terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kegiatan mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Malunda pada Senin (21/4/2025), Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik antara dua warga, yakni Sudianto Jabir dan Masri Tono, akibat adanya unggahan di akun Facebook milik Sudianto yang dianggap mencemarkan nama baik Masri.
“Mediasi atau problem solving ini dilaksanakan karena adanya kesalahpahaman yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Muh. Irwan.
Dalam proses mediasi, Sudianto Jabir menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sebagai bentuk komitmen, ia juga menandatangani surat pernyataan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dari Masri Tono.
Polsek Malunda berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi persoalan sosial.