Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalPolriUncategorized

Nekat Bawa Lari TV dan HP, Pria JR Diamankan Resmob Polres Toraja Utara di Bangkelekila

15
×

Nekat Bawa Lari TV dan HP, Pria JR Diamankan Resmob Polres Toraja Utara di Bangkelekila

Sebarkan artikel ini
IMG-20250422-WA0016
IMG-20250422-WA0013
IMG-20250422-WA0015

Divisinews.com//Toraja Utara,Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian barang berharga milik korban Sdri. Merliani yang terjadi di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’, Toraja Utara.

Example 325x300

Pria yang diamankan tersebut berinisial JR (24) warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila’. Ia diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi sebanyak 3 kali, peristiwa pertama korban kehilangan 1 unit Televisi, peristiwa kedua korban kehilangan 1 unit Handphone, hingga peristiwa ketiga pada Senin (14/04/2025) terulang kembali korban kehilangan 1 unit handphone.

Dari ketiga peristiwa pencurian yang dialami Korban, Korban pun akhirnya memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Aipda Yunus Mellolo, pelaku pun diketahui. Pelaku berinisial JR (24) akhirnya berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, Jumat (18/04/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan hal tersebut, bahwa betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial JR (24).

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali pada lokasi yang sama yaitu rumah tempat tinggal Saudara. Merliani. Dalam kesemua aksinya, terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit Televisi dan 2 unit Handphone, jelasnya.

“Kini, terduga pelaku JR (24) beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo Y19s warna hitam milik korban telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya akan terus dilakukan upaya pencarian,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini JR telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *