Divisinews.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AK (25), yang berprofesi sebagai sopir dan berasal dari Dusun Rano Pakula, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapuran, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA, di sebuah penginapan di Jalan K.H. Muh. Saleh, lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari informasi yang diberikan oleh warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli di area yang dimaksud.
“Kami mendapati seorang pemuda mencurigakan menginap di kamar lantai 3 penginapan Lino 01. Setelah menunjukkan surat perintah dan menjelaskan identitas serta maksud kedatangan, kami langsung melakukan penggeledahan,” terang Iptu Japaruddin.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan dua saset kristal bening yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu. Satu saset ditemukan tergeletak di lantai, sementara satu lainnya berada dalam dompet milik AK.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik pelaku, yakni mobil Xenia berwarna hitam. Di dalam mobil, ditemukan sebuah plastik hitam yang berisi kotak plastik kecil, kaca pirex, 11 pipet putih-merah, dua penutup botol plastik, satu pemantik api, tiga lembar tisu bekas pakai, serta satu saset plastik yang berisi 82 saset kecil. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merek Realmi berwarna kuning milik pelaku.
Saat dimintai keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut, AK mengaku memperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palu. Hingga kini, identitas pemberi barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Majene untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene. Kami akan terus gencar melakukan patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” tegas Iptu Japaruddin.