Maros,Divisinews.com// – Polres Maros menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi penyakit masyarakat tersebut meliputi, minuman keras (Miras), narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (4/5), petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan dua orang penjual berinisial SU (38) dan NA (37) beserta puluhan liter miras jenis Ballo,” ujar Iptu Ridwan, Senin (5/5/2025).
Untuk pelaku SU (38), kata Ridwan, kami amankan di Dusun Abbekae, Desa Damai, Kecamatan Tanralili dengan barang bukti berupa 20 liter miras jenis Ballo.
“Sedangkan NA (37) kami amankan di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru dengan barang bukti 16 botol miras jenis Ballo,” jelas Kasat Reskrim.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal dan turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya.