Divisinews.com, Sorong – Setelah sempat terjerat kasus hukum, perusahaan kayu ekspor milik LS kembali menjalankan aktivitasnya di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pada Senin (5/5), perusahaan yang sebelumnya pernah disita aparat penegak hukum ini tampak mulai beroperasi kembali.
LS, yang dikenal sebagai mantan narapidana dalam kasus ilegal logging dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kini kembali memimpin perusahaan tersebut bersama seorang direktur bernama Pasaribu.
“Kami sudah mulai beroperasi kembali dan dalam waktu dekat akan melakukan pengiriman dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar LS saat ditemui di kediamannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh dokumen legalitas, termasuk izin usaha dan keabsahan perusahaan, telah diperbarui.
“Saya juga seorang wartawan, dan semua izin saya lengkap. Silakan dicek saja, sudah ada yang meninjau sebelumnya,” tambahnya.
Menurut LS, perusahaan tersebut akan meningkatkan kapasitas operasional dalam waktu dekat.
“Kami berharap bisa kembali beraktivitas secara penuh minggu depan,” ujarnya, yang telah menjalani masa hukuman selama belasan tahun.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak manajemen perusahaan menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan oleh pimpinan perusahaan.
Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan yang sebelumnya sempat tutup kini kembali terlihat aktif di kawasan Tampa Garam, Kota Sorong.
Sementara itu, terkait kepatuhan pajak perusahaan, Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya masih mengikuti rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di luar daerah, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.