divisinews.com // PROBOLINGGO,- Satuan Samapta Polres Probolinggo Polda Jatim menyita belasan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Desa Sukodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (9/5/2025) siang.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda,” kata AKP Didik, Jumat (9/5).
Selain menyita puluhan miras, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras.
“AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata AKP Didik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (*)