Example 728x250
BeritaDaerahUncategorized

LSM GMBI Akan Laporkan Oknum Diduga Pengusaha Galian Bodong di Kecamatan Curugbitung, Kab, Lebak

6
×

LSM GMBI Akan Laporkan Oknum Diduga Pengusaha Galian Bodong di Kecamatan Curugbitung, Kab, Lebak

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Lebak-Selama bertahun-tahun, aktivitas galian tanah merah (Galian C) ilegal di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menjamur tanpa pengawasan ketat pihak APH. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan fasilitas jalan umum dan juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Mirisnya, diduga kuat mengarah pada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, yang seolah menutup mata terhadap praktik-praktik yang diduga ilegal tersebut, hingga LSM GMBI distrik Lebak soroti keras kinerja APH yang tidak peduli dengan lingkungan dampak dari galian tersebut.

Example 325x300

Kondisi ini diperparah dengan kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk-truk pengangkut tanah merah yang parkir sembarangan di bahu jalan, serta tumpahan tanah yang membuat jalan menjadi licin—terutama saat musim penghujan. Beberapa insiden bahkan menimbulkan korban jiwa, menambah daftar panjang dampak negatif dari galian yang diduga tidak berizin tersebut.

Kegiatan galian yang dilakukan tanpa legalitas resmi juga jelas merugikan pemerintah daerah. Tanpa izin yang sah, sehingga tidak dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang semestinya dapat diperoleh dari pajak maupun retribusi resmi.

Menanggapi hal tersebut, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak angkat suara. Ketua GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga yang akrab disapa King Naga, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum pengusaha yang terlibat dalam galian ilegal ini ke pihak berwenang.

“Kami sebagai sosial kontrol tidak tinggal diam. Galian yang tidak memiliki izin ini jelas melanggar hukum, merugikan masyarakat, serta merusak lingkungan. Kami mendorong pihak aparat untuk menindak tegas dan menutup aktivitas galian tersebut hingga para pengusaha menjalankan prosedur perizinan yang benar,” ujar King Naga saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Jumat (16/5/2025).

Dirinya juga menambahkan, bahwa GMBI telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti di lapangan yang akan dijadikan dasar laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk kepolisian, dinas lingkungan hidup.

“Kami tidak hanya bicara, tapi bertindak. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keadilan sosial dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas dari LSM GMBI ini, masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik-praktik galian ilegal yang telah merugikan banyak pihak, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun keselamatan warga.

(Aris Rj)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *