Example 728x250
Berita

Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh Warga Tambaan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

24
×

Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh Warga Tambaan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Kota Pasuruan– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, di sebuah kios Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dengan terlapor NF (46), warga Jl. Halmahera Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, kini memasuki tahap puncak penyidikan.

Setelah tujuh bulan sejak dilaporkan, pelapor bersama suaminya mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Sabtu (17/5/2025) untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus kepada penyidik Unit Tipiter, Brigpol Jefri Albarzani, S.H.

Example 325x300

Kepada wartawan, pelapor menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap NF.

“Penyidik menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ungkap pelapor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan begitu seluruh tahapan penyidikan rampung. Saat ini, menurut penyidik, hanya tersisa tiga tahapan lagi sebelum pelimpahan dilakukan.

Brigpol Jefri Albarzani, S.H., membenarkan hal tersebut. Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp, ia menjawab, “Nggeh Pak,” yang dalam bahasa Jawa berarti “Ya, Pak”, sebagai bentuk konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan terkait pelimpahan berkas.
Pelapor dan suaminya berharap kasus ini segera diselesaikan secara hukum, tanpa adanya upaya damai.

“Tidak ada kata damai. Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” tegas suami pelapor.

Hingga diterbitkannya berita ini, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut

(Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *