DivisiNews.com, Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi melantik Hendri Darmawan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menggantikan Diki Suharto untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (28/5). Turut hadir dalam prosesi tersebut, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan Wakil Bupati Fajar Aldila.
Proses pengangkatan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025, yang diterbitkan pada 15 Mei 2025, sebagai dasar hukum pelaksanaan pergantian antar waktu anggota DPRD.
Prosesi dimulai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD Sumedang, Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si., dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Hendri Darmawan, penyematan pin anggota DPRD, serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya usai pelantikan, Hendri Darmawan menyatakan komitmennya untuk langsung bekerja dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat Sumedang.
“Saya akan berusaha menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi nyata, khususnya di Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Hendri.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menyampaikan harapan agar Hendri mampu membawa semangat baru dan mendukung kinerja DPRD.
“Kami percaya Hendri bisa segera beradaptasi, melanjutkan program kerja yang telah dirancang, serta menjalin komunikasi yang baik dengan semua unsur,” ujarnya.
Penempatan Hendri dalam alat kelengkapan dewan (AKD) telah dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Sumedang Nomor 05 Tahun 2025, dengan posisi sebagai Anggota Komisi II dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kesinambungan kerja legislatif dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Sumedang.