Example 728x250
BeritaDaerahHukumPendidikan

Hak Anak Terancam?, Dugaan Penyelewengan Dana PIP SDN 03 Karang Rahayu!

9
×

Hak Anak Terancam?, Dugaan Penyelewengan Dana PIP SDN 03 Karang Rahayu!

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com | Bekasi, JABAR – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 03 Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menguak praktik yang memprihatinkan.

Seorang wali murid, Wahid mengungkapkan anaknya Baby Carissa Salsabila Wahid, penerima PIP, Sejak duduk dibangku SD hingga kini lulus melanjutkan kejenjang pendidikan tingkat SMP, hanya menerima bantuan sekali pada tahun 2024 dan tak pernah lagi menerima dana atau informasi selanjutnya.

Example 325x300

Buku rekening anaknya pun tak pernah diberikan pihak sekolah.

Kecurigaan Wahid bukan tanpa alasan. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, Pasal 13 ayat (1), jelas menyatakan dana PIP yang masuk rekening SimPel siswa adalah hak penuh peserta didik. Pasal 14 ayat (2) melarang sekolah menahan atau menyimpan kartu ATM dan buku tabungan siswa.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (3) menegaskan dana PIP hanya boleh digunakan untuk kepentingan peserta didik, bukan satuan pendidikan tanpa persetujuan orang tua/wali.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” tegas Wahid.

Ia mendesak kasus ini diusut tuntas secara hukum, bukan sekadar pengembalian dana.

Kemudahan melacak pencairan dana melalui sistem perbankan saat ini, menurutnya, membuat alasan ketidaktahuan tak lagi bisa diterima.

Besaran dana PIP tahun 2024 tercatat: SD/MI Rp 450.000, SMP Rp 750.000, dan SMA/SMK Rp 1.000.000.

Dugaan penyimpangan ini, menurut Tokoh Pemuda dari Aliansi Masyarakat Karang Bahagia, harus menjadi momentum evaluasi tata kelola bantuan pendidikan di Kabupaten Bekasi.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tak berhenti pada pemanggilan kepala sekolah, dan menuntut proses hukum jika ditemukan pelanggaran.

Ia pun mengajak warga yang mengalami kasus serupa untuk melapor.

Pihak sekolah hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan, demi melindungi hak-hak anak atas pendidikan yang layak.

Sumber berita : Tokoh Pemuda Aliansi Masyarakat/Warga Kampung Rahayu

Penulis: Ahmad RifaiEditor: Kang Ifay
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *