Example 728x250
BeritaDaerahPendidikanUncategorized

Desa Kadununggal Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dalam Upaya Penanggulangan Stunting

2
×

Desa Kadununggal Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dalam Upaya Penanggulangan Stunting

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Divisinews.com – Pemerintah Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini bagi Remaja, yang dilaksanakan, pada Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program penanggulangan stunting berbasis Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, akan pentingnya menunda usia pernikahan demi terciptanya keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, kader kesehatan, serta para remaja yang menjadi sasaran utama sosialisasi.

Example 325x300

Kepala Desa Kadununggal, Mochamad Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat membawa dampak buruk bagi masa depan anak, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan pada usia yang belum matang. “Pernikahan bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan ekonomi. Ini penting untuk mencegah stunting dan menciptakan generasi unggul di masa mendatang,” ujarnya.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan mengacu pada kebijakan nasional yang dicanangkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, guna memastikan kesiapan calon pengantin secara fisik dan psikologis.

Selain itu, remaja juga diberikan informasi mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi menjelang pernikahan, di antaranya:

  •  Fotokopi akta kelahiran
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika menikah di luar wilayah)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas (sesuai Perda No. 4 Tahun 2014)
  • Pernyataan status bermaterai Rp10.000

Fotokopi buku nikah orang tua/wali calon pengantin perempuan anak pertama

  •  Fotokopi ijazah terakhir
  •  Bukti setor biaya administrasi dari bank atau kantor pos
  • Nomor telepon dan email aktif

Seluruh berkas tersebut wajib diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kadununggal berharap agar para remaja memiliki pengetahuan dan kesadaran yang lebih baik mengenai pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga. Dengan menunda usia pernikahan hingga mencapai usia ideal, diharapkan dapat menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah desa berencana menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin tahunan sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas keluarga dan remaja.

Penulis: HendriawanEditor: Saldi Syarif
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *