Jakarta // divisi News – Direktur Tawassuth, Wahyu Al Fajri mengatakan sebanyak 571 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judi online. Judi online dari dana bansos adalah kerusakan yang wajib dicegah.
Ia menyampaikan pernyataan ini pada saat ceramah di Masjid Umar Bin Khatab .Jakarta Timur, Minggu (13/7/2025.) di depan ratusan jemaah yang hadir ceramah.
Ia menyebut ini bukan sekadar salah sasaran, tapi mafsadah sosial yang merusak tatanan keadilan dan moral publik.
“Al-ashlu fil amwal ‘adam al-tasharruf illa bi haqqihā. artinya, harta publik tidak boleh digunakan kecuali dengan cara yang benar,” ungkap Fajri.
Lanjut Fajri, jika negara membiarkan dana bansos mengalir ke pelaku judi, maka itu pelanggaran terhadap prinsip maslahat dan amanah publik
“Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih. Mencegah kerusakan harus diutamakan dibanding meraih manfaat,” tegasnya.
Fajri meminta Pemerintah untuk mengaudit dan menginvestigasi para penerima bansos yang diduga menggunakan dana bansos untuk judi online.
“Segera audit dan bersih-bersih data penerima, melibatkan Kemensos, PPATK, dan aparat penegak hukum,” ungkapnya..
Menurut Fajri, kebijakan negara harus berlandaskan pada maslahat rakyat, bukan malah membiayai perilaku destruktif
“Dana rakyat bukan untuk judi, tapi untuk hidup yang lebih layak,” Tegasnya
Mohon dishare