Divisinews.com//Jakarta – Direktori Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan barang ilegal hingga 13.248 kali sejak awal tahun hingga Juni 2025. Total penindakan itu berhasil mengantisipasi kerugian negara hingga Rp 3,9 triliun.
Nah dari total belasan ribu kali penindakan itu, 61% di antaranya adalah penindakan rokok ilegal. Selama semester pertama di 2025 itu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025
Djaka menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp 23,24 miliar.(ac)