Divisinews.com // Kabupaten Bekasi – Pasca insiden kecelakaan kerja nasib naas yang menimpa saudara Jaya Kusuma, harus kehilangan satu jari telunjuk sebelah kiri, saat ia bekerja di dalam Perusahaan, PT. Garda Adi Sarana, pada hari, Rabu malam (09/08/2025) sekira pukul 21.30 Wib, kini pihaknya mengalami duka yang mendalam bagi korban dan keluarga korban.
Pasalnya oknum Yayasan (ourshorsing), yang diduga adanya indikasi praktik manipulatif melanggar aturan kebijakan manajemen perusahaan, tanpa konfirmasi seperti ada sesuatu yang disembunyikan seolah takut diketahui oleh pihak keluarga korban, pada saat memberikan biaya insentif perawatan serta biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari selama korban masih menjalani rawat jalan (chek up), hingga masa pemulihan korban sembuh total dapat beraktivitas untuk kembali bekerja di perusahaan.
Kemudian LSM Garda-Bekasi, Korwil Cikarang Pusat, Mahfudin, menguasakan Ketua Korwil Karang Bahagia, Andreas Lintang Pratama menyurati, dengan melayangkan surat permohonan audensi kepada pihak berwenang PT. Garda Adi Sarana, pada hari, Kamis siang (07/08/2025).
Sementara itu, pertemuan dalam gelar audensi terbuka, di Ruang Kantor area lingkungan Perusahaan PT. Garda Adi Sarana, tepatnya di Jalan Albasia Raya, Blok K III, Kompleks Kawasan Industri Delta Silikon VIII, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Senin siang (11/08/2025).
Menurutnya dari peristiwa insiden yang menimpa Saudara Jaya Kusuma, Hendrik selaku Manager PT. Garda Adi Sarana, telah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap korban, namun pihaknya memberikan biaya insentif uang perobatan selama korban masih proses rawat jalan (chek up), hingga korban pulih kembali. Dalam hal ini, Bapak Hendrik menanggapi aspirasi harapan keluarga korban saudara Jaya Kusuma.
“Kami selaku perusahaan tetap bertanggung jawab, terhadap korban dari semua kebutuhan selama kondisinya masih dalam proses pemulihan, bahkan kami akan berencana memberikan santun kepada pihak keluarga korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, adapun permohonan korban untuk dijadikan karyawan tetap, masih dipertimbangkan, menilai sejauh mana dedikasi dan loyalitas dalam bekerja,” jawab Hendrik, saat audensi di ruang kantor.
Dalam kesempatan ini, pertemuan audensi kedua belah pihak manajemen perusahaan dan Yayasan, menyepakati pemohon (pihak keluarga korban), dan memberikan keputusan prosedur aturan regulasi yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pada waktu yang bersamaan Ketua Yayasan Bapak Petmon, di ruang kantor, menyampaikan, bahwa saat ini kami sedang mengurus asuransi BPJS Ketenagakerjaan saudara Jaya Kusuma, agar secepatnya asuransi bisa keluar sesuai dengan aturan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan,” ujar Petmon (pihak yayasan
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak komitmen dan bertanggung jawab penuh terhadap korban.
Reporter, Redaksi Media Divisinews.com, Kab.Bekasi/Prov.Jawa Barat.