Waikabubak, DivisiNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan, yakni Stepanus Bili Bulu, Alexsius Dairo Bili, Bulu Rato, dan Melkianus Tanggu Dilu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Waikabubak, Selasa (12/8/2025). Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Nataniel Ngongo Bili pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di persimpangan jalan raya Dangga Mesa, Desa Tanateke, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka potong pada paha kanan, luka di bagian kepala, pendarahan pada mulut dan hidung, serta goresan di tangan.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yakni secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara,” ujar JPU di hadapan persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya:
- Perbuatan terdakwa merugikan dan mengancam keselamatan korban.
- Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah:
- Para terdakwa belum pernah dihukum.
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, JPU juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan dengan masa tahanan dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.