Divisinews.com, Majene– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali menunjukan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menyampaikan bahwa sepanjang periode Juni hingga Juli 2025 pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah barang bukti.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
SS (19) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
SH (23) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
ZK (23) warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene
FD (27) warga Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar
AL (32) warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene
SM (40) warga Kec. Luyo, Kab. Polewali Mandar
RM (35) warga Kel. Baru, Kec. Banggae, Kab. Majene
IPTU Japaruddin menjelaskan, tersangka SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 4 potong pipet berisi sabu dan 1 unit smartphone merk Vivo.
Sementara itu, tersangka FD ditangkap pada 23 Juni 2025 dengan barang bukti berupa 1 potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.
Selanjutnya, tersangka AL dan SM diamankan pada 15 Juli 2025 di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, 1 sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, 1 buah kaca pirex serta 86 sachet plastik bening kosong.
“Keenam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RM di Kelurahan Baru, Kec. Banggae, Majene. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000 serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.
“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga generasi kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.