Majene – Dalam rangka menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Unit Kamseltibcarlantas Polres Majene kembali melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kali ini menyasar kepada para santri MTs Pellattoang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Selasa (26/8/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Majene, IPDA La Ramuli, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan sejumlah materi penting terkait aturan berlalu lintas. Di antaranya adalah kewajiban menggunakan helm saat berkendara roda dua, larangan berkendara di bawah umur, serta bahaya penggunaan ponsel saat mengemudi.
“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas. Dengan memahami aturan sejak dini, para pelajar diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan lalu lintas, baik bagi dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujar IPDA La Ramuli.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara petugas dan santri, sehingga suasana berlangsung aktif dan penuh antusiasme. Para santri diberikan pemahaman bahwa pelanggaran kecil di jalan dapat berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Polres Majene berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelajar dapat menanamkan sikap disiplin dalam berlalu lintas, sekaligus menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat sekitar untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan.