DivisiNews.com, Bekasi, Jabar – Maraknya isu dugaan praktik rentenir di Pasar Cikarang kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian, tokoh masyarakat, serta pemuda Kabupaten Bekasi. Kejadian mencuat setelah seorang pedagang sayur berinisial M mengaku mengalami tekanan mental akibat intimidasi dari seorang penagih utang berinisial JP.
M mengungkapkan dirinya dipaksa membayar bunga pinjaman harian sebesar Rp90.000. Selama empat bulan, terhitung Mei–Agustus 2025, ia telah menyetorkan sekitar Rp10.800.000, jauh melebihi pokok pinjaman sebesar Rp5.500.000. Praktik ini jelas tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk untuk melindungi konsumen dari penipuan serta praktik keuangan ilegal.
Kasus ini terjadi di kawasan Pasar Cikarang PLN, tepatnya di samping Sentral Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Situasi tersebut kini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.
Persoalan semakin memanas ketika penagih JP menolak permintaan M untuk meringankan setoran harian menjadi Rp30.000. JP mengaku tersinggung dan kemudian mengancam akan melaporkan M ke pihak kepolisian.
“Makanya, kami ambil tindakan untuk melaporkan orang tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar JP singkat saat dikonfirmasi awak media.
Secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan melawan hukum. Dugaan tindak pidana dapat dikenakan, baik melalui pasal 310 KUHP tentang penghinaan, maupun pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika disertai ancaman dan paksaan.
Hingga kini, upaya penyelesaian melalui musyawarah telah dilakukan dua kali pada 7–8 Mei 2025 di dua lokasi berbeda, namun belum menghasilkan kesepakatan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih menunggu perkembangan proses penyelesaian secara resmi.