Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Isu Dugaan Penahanan Ijazah dan Akta Kelahiran oleh Koperasi dan LPK Cikarang, Jadi Sorotan Publik

14
×

Isu Dugaan Penahanan Ijazah dan Akta Kelahiran oleh Koperasi dan LPK Cikarang, Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Kabupaten Bekasi – Adanya laporan dugaan praktik manipulatif kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan elemen masyarakat, khususnya tokoh pemuda Kabupaten Bekasi dari LSM Garda-Bekasi, bersama Ketua Korwil Karang Bahagia, Andreas Lintang Pratama.

Kasus bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial P yang mengalami konflik administratif akibat penahanan ijazah dan akta kelahiran oleh oknum pihak koperasi yang bekerja sama dengan pihak oknum LPK.

Example 325x300

P mengaku sudah tidak bekerja sejak kurang lebih dua tahun terakhir. Sebelumnya, ia hanya menjalani kontrak kerja selama tiga bulan pada 2023, meskipun aturan kontrak seharusnya berlaku enam bulan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi di Kawasan Industri Komplek Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Situasi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi P yang merasa dirugikan.

Persoalan semakin memanas ketika terjadi perdebatan antara Ketua Korwil Karang Bahagia dengan pihak HRD LPK. Pihak LPK menolak membantu P dengan alasan penahanan dokumen merupakan aturan yang sudah disepakati dengan pihak koperasi. Bahkan, untuk mendapatkan kembali dokumen pribadinya, P diwajibkan membayar sebesar Rp1.500.000 kepada pihak koperasi.

“Kami datang hanya ingin mengklarifikasi adanya keluhan dari saudari P atas penahanan ijazah dan akta kelahirannya selama dua tahun oleh pihak koperasi. Kami juga meminta pihak LPK dapat membantu agar tidak mempersulit, karena kami tahu ada kerja sama antara LPK dengan pihak koperasi,” ucap Andreas singkat saat mediasi di kantor LPK yang turut didampingi awak media, Kamis (11/09/2025).

Secara hukum, tindakan penahanan ijazah dan akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, dokumen pribadi seperti ijazah dan akta kelahiran tidak boleh ditahan sebagai jaminan kerja. Praktik semacam ini berpotensi dikenakan sanksi perdata maupun pidana, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika dokumen tidak dikembalikan setelah kewajiban selesai.

Namun demikian, upaya penyelesaian melalui musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan antara pihak LPK dan koperasi. Saat ini, ijazah dan akta kelahiran milik P telah dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak, baik LSM Garda-Bekasi maupun pihak LPK, menyatakan komitmen untuk tetap bersinergi, menjalin silaturahmi, serta menjaga hubungan baik ke depannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *