Example 728x250
Daerah

Kepala Desa Saleh Makmur Diduga Mengangkangi UU KIP, Menghindar Hadapi Media.

135
×

Kepala Desa Saleh Makmur Diduga Mengangkangi UU KIP, Menghindar Hadapi Media.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Banyuasin – Sikap Kepala Desa Saleh Makmur , Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Ia disinyalir berani mengangkangi UU KIP, bahkan terkesan angkuh.

Informasi yang dihimpun, porum kades se-Kecamatan Air Salek telah berupaya melakukan komunikasi dengan Kades Saleh Makmur, termasuk mendorongnya untuk membuka ruang dialog dengan pihak media. Namun, upaya itu justru berujung buntu. Kepala desa Saleh Makmur memilih menghindar seolah menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Example 325x300

Bahkan ketika link pemberitaan terkait dirinya dikirimkan, bahkan dihubungi melalui nomor WhatsApp nya 0821 xxxx 4199 tetap tak bergeming. Sikap pasif dan tidak responsif ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada indikasi upaya menghindari dari sorotan publik.

Padahal, dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar keterbukaan informasi publik serta mencederai kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan sanksi pidana bagi pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Pertanyaan besar pun mencuat: apakah Kades Saleh Makmur tidak memahami makna transparansi?……
Atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi ?…. Seorang sumber menyebut, sikapnya mungkin terkait kegiatan DD -ADD dalam jabatannya yang tersembunyi. Dugaan ini memperkuat spekulasi adanya alasan pribadi di balik menghindar terhadap media.

Pernyataan Jurnalis,”Martin,
Mengatakan, sebagai seorang jurnalis, hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apa yang saya tulis dan publikasikan adalah berdasarkan fakta yang dia lihat, dengar, dan peroleh di lapangan. Merupakan bagian dari tanggung jawab wartawan untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Perlu dipahami bahwa suka atau tidak suka terhadap pemberitaan bukanlah ranah sebagai jurnalis. Selama informasi yang disajikan sesuai dengan fakta, berimbang, dan mematuhi kode etik jurnalistik, maka itu adalah bentuk pengabdian wartawan kepada publik sekaligus menjalankan amanah konstitusi.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Karena itu, wartawan akan tetap berpegang pada prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.Tuturnya

Pers sejatinya bukan musuh. Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik, membuka fakta, dan menghadirkan kebenaran kepada masyarakat. Namun, sikap bungkam,”Oknum justru menimbulkan kesan antipati terhadap kerja jurnalistik, sekaligus merusak citra kepemimpinan di tingkat desa selaku badan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa Saleh Makmur belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media akan terus mengawal perkembangan ini, menunggu apakah ia akhirnya berani membuka suara atau tetap memilih jalan membisu.

Pewarta Yusan
Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *