DIVISINEWS, Serang – Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (LBH YABPEKNAS) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Serang, Satpol PP beserta aparat penegak hukum atas langkah tegas dalam mengungkap dan menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disembunyikan di sebuah gudang di wilayah Taktakan, Kota Serang.
Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan bahwa Pemkot Serang serius dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, serta menegakkan Perda tentang larangan miras di Kota Serang.
“Miras bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga memicu tindak kriminal dan keresahan sosial. Karena itu, tindakan cepat pemerintah daerah bersama aparat patut diapresiasi,” ujar Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS.
LBH YABPEKNAS juga mendorong agar pengungkapan kasus ini dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan distribusi barang terlarang, menindak tegas oknum yang terlibat, serta memperkuat edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam konsumsi miras ilegal.
Lebih jauh, LBH YABPEKNAS berharap agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Serang dan diduga menjadi pintu masuk peredaran miras juga dapat segera dihentikan, khususnya di wilayah Taktakan dan sekitarnya, demi menjaga Kota Serang tetap kondusif, religius, dan bebas dari praktik yang meresahkan masyarakat.
Langkah Pemkot Serang ini selaras dengan upaya membangun kota yang tertib, aman, dan berdaya saing, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan alkohol.
(Aris)