Divisinews.com // Jayapura — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana kampung dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, wilayah Papua Pegunungan.
Skandal ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Papua tahun 2025, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp168.172.682.675.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung hampir satu tahun.
“Kami telah menempuh proses panjang, mulai dari pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (25/9/2025).
Para tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Mereka diduga secara sistematis membentuk jaringan untuk mengalihkan dana desa ke rekening tidak sah demi kepentingan pribadi.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan, justru dipindahkan secara ilegal ke rekening khusus bernama “OPS P3MD”.
Pemindahan dana tersebut dilakukan atas dasar surat permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), tanpa sepengetahuan para kepala kampung selaku pemegang otoritas pengelolaan anggaran.
Direktur Reskrimsus Polda Papua menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya oleh segelintir oknum,” tegas Irjen Renwarin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Papua menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, empat bidang tanah, dokumen-dokumen penting, serta beberapa rekening bank yang terkait dengan aliran dana ilegal tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di Tanah Papua. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah agar tidak bermain-main dengan dana publik, khususnya dana desa yang menjadi tulang punggung pembangunan di wilayah pedalaman.
Polda Papua berharap pengungkapan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola keuangan desa secara lebih transparan dan berintegritas.
(Calvin)