Divisinews.com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Sukaraya menggelar acara Tabligh Akbar dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabiul Akhir 1447 H/2025 M, di halaman Kantor Desa, tepatnya di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri RT.007/001, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Menurut awak media, adanya ketidaksesuaian dengan aturan UU No.40 tahun 1999. Pada saat ditemui awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Danu Sumarno dilokasi, tidak memberikan respon baik terhadap awak media lain yang masih berdomisili di sekitar lingkungan Sukaraya. Sabtu (27/09/2025)
Sementara itu, dengan adanya kegiatan tabligh akbar di Pemerintahan Desa Sukaraya, Kepala Desa, Danu Sumarno tidak elok memerintahkan kepada awak media lain, untuk berkoordinasi langsung dengan yang disebut-sebut seseorang tokoh awak media kabupaten bekasi, yang bernama Kong Abray.
Dirinya (awak media) menganggap, hal ini Kepala Desa seolah-olah tidak memberikan ruang tugas untuk melakukan kegiatan liputan kepada awak media lain, padahal ini kegiatan positif yang digelar oleh Pemerintah Desa.
“Kami berharap, adanya kegiatan tersebut bisa berkerja sama dengan baik dari segi apapun, jangan sampai ada batas penerapan yang menghambat dalam konteks aturan tugas seorang wartawan, kami disini memiliki legalitas peraturan Undang-undang yang sama,” ungkapnya.
Kordinator Liputan, Perwakilan Jawa Barat Media Online, A.Rifai menambahkan, dalam hal ini akan berdampak buruk, citra sosok pemangku kebijakan seorang kepala desa, di wilayah Karang Bahagia di mata publik.
Hingga berita ini diterbitkan, saat ini awak media masih proses menunggu kembali untuk melakukan konfirmasi, kepada pihak-pihak yang terkait dengan cara resmi.