Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Tomay Maya Sitohang, Janda di Pekanbaru, Minta Perlindungan Kapolri Usai Jadi Tersangka Penggelapan Surat Tanah Warisan

3
×

Tomay Maya Sitohang, Janda di Pekanbaru, Minta Perlindungan Kapolri Usai Jadi Tersangka Penggelapan Surat Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Pekanbaru – Seorang ibu tunggal di Pekanbaru, Tomay Maya Sitohang, mengajukan permohonan perlindungan hukum langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini ia tempuh setelah penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan surat tanah warisan keluarga suaminya.

Tomay berkeras bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah murni sengketa waris yang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Penetapan tersangka dan sempat ditahannya Tomay dikhawatirkan mengancam haknya sebagai ibu dan wali bagi anak tunggalnya.

Example 325x300

Kecewa Dijadikan Tersangka Saat Kasus Perdata Masih Berjalan

Tomay Maya Sitohang, ibu dari Catherin Angela Mariska Sitorus, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari sengketa harta warisan usai suaminya, almarhum Richard Maruli Fernando, meninggal dunia. Semasa hidup, mendiang suami Tomay dipercaya oleh saudara-saudaranya untuk menyimpan surat-surat tanah warisan orang tua mereka.

Namun, setelah sang suami berpulang, konflik muncul dengan kelima saudara iparnya. Tomay memutuskan untuk mempertahankan surat-surat tanah dan warisan lainnya. Ia khawatir hak waris anaknya sebagai ahli waris pengganti ayahnya akan hilang jika dokumen-dokumen itu dikuasai oleh pihak keluarga lain.

“Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata,” ujar Tomay kepada wartawan pada Senin (6/10), menyoroti bahwa kasus sengketa waris ini sejatinya masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr.

Tomay menyayangkan langkah cepat Polsek Sukajadi yang menaikkan status kasus sengketa keluarga ini menjadi pidana. Ia merasa dikriminalisasi dan menuding penetapan tersangka ini dilakukan di tengah proses hukum perdata yang sedang ia upayakan.

“Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak,” tegasnya.

Memohon Keadilan dari Kapolri hingga Komnas Perempuan

Sebagai upaya mencari keadilan, Tomay telah mengambil serangkaian langkah hukum. Selain mengajukan gugatan perdata di PN Pekanbaru agar anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti yang sah, ia juga menyurati berbagai lembaga.

Tomay mengaku telah mengirimkan surat ke Propam Polda Riau, Kapolda Riau, hingga Irwasda untuk meminta gelar perkara di tingkat Polda, namun belum mendapat tanggapan. Selain itu, permohonan perlindungan juga telah ia layangkan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak (PA).

“Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan, saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalahgunakan. Ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,” tutup Tomay penuh harap, memohon agar Kapolri dapat mengusut penyidik yang menaikkan perkara perdata menjadi pidana dalam waktu singkat.

Penulis: Reporter: Rizky Zulianda Editor: Kang Ifay
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *