DIVISI NEWS, SERANG – Berdasarkan hasil pemantauan langsung di wilayah Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menyoroti munculnya asap hitam pekat yang diduga berasal dari aktivitas PT Dok Pulo Ampel. Asap tersebut dinilai berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Sekretaris DPW Laskar NKRI Provinsi Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang.
“Kami menilai perlu adanya langkah cepat dari Dinas Lingkungan Hidup, KSOP, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun melakukan pemeriksaan lapangan. Bila terbukti melanggar baku mutu udara atau ketentuan pengelolaan limbah, maka aktivitas PT Dok Pulo Ampel harus segera dihentikan sementara,” tegas Rizky, Selasa (15/10/2025).
Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran udara tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara atau kerusakan lingkungan.
“Kami juga telah menyiapkan surat resmi untuk disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, KSOP Pulo Ampel, dan KLHK, agar segera melakukan penelusuran dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain mendesak audit lingkungan terhadap PT Dok Pulo Ampel, LSM Laskar NKRI meminta agar pengawasan terhadap seluruh industri di kawasan Pulo Ampel diperketat, mengingat lokasi industri berdekatan langsung dengan pemukiman dan kawasan pesisir.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pelanggaran lingkungan. Bila perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawabnya terhadap kelestarian lingkungan, maka kami siap menempuh langkah advokasi hingga aksi terbuka di lapangan,” tegas Rizky Apriana.
LSM Laskar NKRI memberikan waktu 14 hari kerja bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini sebelum pihaknya mengambil langkah lanjutan melalui jalur resmi maupun aksi sosial.
“Negara wajib hadir. Jangan tunggu dampaknya meluas baru bertindak. Lingkungan bersih dan udara sehat adalah hak rakyat,” pungkas Rizky.












