Divisinews.com // Sumatera Selatan – Kasus pembunuhan keji terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat, kembali mencuat. Setelah setahun buron, Polres Bangka Barat akhirnya menetapkan dua warga asal Sumatera Selatan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang kini diburu polisi adalah Tri Martin (29) dan Sandra (26), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam pembunuhan sadis terhadap Jamal, yang jasadnya sempat dibuang ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menghilangkan jejak.
“Dari hasil penyelidikan, kedua DPO ini bersekongkol dengan seorang perempuan bernama Lidya alias Uli, yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres Bangka Barat dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Menurut Kapolres, pembunuhan itu dilakukan dengan motif menguasai harta benda korban. Korban diketahui memiliki hubungan dekat dengan salah satu pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran kejahatan.
“Ketiganya sudah merencanakan pembunuhan ini. Setelah korban dihabisi di kontrakan kawasan Kampung Kebun Nanas, jasadnya mereka bawa ke Banyuasin untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Kapolres.
Dua DPO Asal Sumsel
1. Tri Martin (29) – laki-laki, buruh tani, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Musi Rawas Utara.
2. Sandra (26) – laki-laki, pelajar/mahasiswa, warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Musi Rawas Utara.
Kapolres memastikan, Tim Buser Polres Bangka Barat kini memburu kedua pelaku hingga ke wilayah Sumatera Selatan. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mempersempit ruang gerak mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai keduanya tertangkap. Kami minta dukungan pemerintah desa dan masyarakat Desa Batu Gajah agar segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka,” ujar Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif memberikan informasi. Bagi warga yang mengetahui keberadaan para pelaku bisa langsung menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852-6692-4247.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelarian kedua buronan tersebut. Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi prioritas penuntasan, mengingat tingkat kekejaman dan upaya sistematis pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum setegas-tegasnya. Korban dan keluarganya berhak mendapat keadilan,” tutup Kapolres
(*)
Editor Yusan