Example 728x250
EkonomiNasional

DPN LSM Laskar NKRI Desak Jam Pidsus Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Pajak di PT. Tjokro Bersaudara Kompenenindo

92
×

DPN LSM Laskar NKRI Desak Jam Pidsus Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Pajak di PT. Tjokro Bersaudara Kompenenindo

Sebarkan artikel ini

DIVISI NEWS, Jakarta, 9 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Dewan Pimpinan Nasional resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., terkait dugaan penyelewengan pajak di tubuh PT. Tjokro Bersaudara Kompenenindo, yang berlokasi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam surat bernomor 03.018/LSM-LASKAR NKRI/DPN/X/D66/2025, Laskar NKRI meminta Jam Pidsus Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut atas indikasi pelanggaran perpajakan selama periode 2018 hingga 2020. Dugaan tersebut disebut turut melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Example 325x300

Permohonan pemeriksaan ini diajukan dengan dasar hukum antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam dokumen tersebut, Laskar NKRI menyoroti dugaan pelanggaran berupa:

  • Penggunaan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,
  • Penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta
  • Tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen.

Wakil Ketua Harian DPN Laskar NKRI, Sigit Priatna Putra, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang tengah digalakkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kami mendukung penuh komitmen Pak Purbaya dalam memperkuat sistem pengawasan fiskal dan pemberantasan penyimpangan pajak. Aparat hukum, khususnya di bawah koordinasi Jam Pidsus Kejagung, harus bergerak cepat agar kasus seperti ini tidak mencederai upaya pemerintah menciptakan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Sigit menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 1999, guna memastikan penyelenggaraan negara berjalan tanpa praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Keuangan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan adanya tindak lanjut dan transparansi proses hukum.

LSM Laskar NKRI berharap Jam Pidsus Kejagung segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

(*/sgt)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *